Friday, August 24, 2012

UPTD Balai Pengujian Mutu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah


UPTD Balai Pengujian Mutu (UPTD BPM) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 61 Tahun 2008. Kedudukan UPTD Balai Pengujian Mutu Dinas Pekerjaan Umum adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang Pekerjaan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.

UPTD Balai Pengujian Mutu (UPTD BPM) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah berdiri sejak Tahun 1998:
  • Tahun 1998 s/d 2003 ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dengan nama Balai Pengujian dan Peralatan KANWIL PEKERJAAN UMUM Provinsi Kalimantan Tengah dengan Akreditasi C.
  • Tahun 2003 s/d 2008 ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nama UPTD Balai Pengujian Mutu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Tahun 2008 s/d sekarang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur No. 61 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja unit operasional Pekerjaan Umum, Perumahan dan Tata ruang, dan Balai Pengujian Mutu pada Dinas PEKERJAAN UMUM Propinsi Kalimantan Tengah.


Dokumen Dasar Hukum dan Organisasi terdiri dari:
  1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas PEKERJAAN UMUM Propinsi Kalimantan Tengah.
  3. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Operasional Pekerjaan Umum, Perumahan dan Tata ruang, dan Balai Pengujian Mutu Pada Dinas PEKERJAAN UMUM Propinsi Kalimantan Tengah.
  4. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 050/51/PU/I/2010 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Susunan Personil Laboratorium UPTD Balai Pengujian Mutu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
  5. Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Kekayaan Daerah.
  6. ISO/IEC 17025; 2005–2008 tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.

No comments:

Post a Comment