UPTD Balai Pengujian Mutu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (selanjutnya akan disingkat UPTD BPM DPU Kalteng) menerima dan melakukan pengujian terhadap material pekerjaan konstruksi berupa tanah, agregat/batuan, aspal dan beton baik di laboratorium maupun yang berasal dari pekerjaan lapangan, baik untuk pekerjaan pemerintah, swasta, maupun kepentingan akademis. Pengujian dilakukan oleh para teknisi terampil dengan menggunakan peralatan pengujian yang telah dikalibrasi dan memenuhi standar SNI yang berlaku.
Hasil pengujian tersebut kemudian dituangkan dalam produk berupa laporan suatu rumus atau proporsi/Design Mix Formula (DMF) untuk pekerjaan jalan, jembatan, gedung dan lain-lain.
Produk-produk tersebut dihimpun berdasarkan lokasi-lokasi material (quarry) yaitu :
|
Sedangkan produk untuk material yang berasal dari pekerjaan lapangan antara lain adalah:
|